"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru sehingga proses evaluasinya harus mengikuti mekanisme dalam peraturan menteri.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
"Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan," ujar Iqbal.
Saat ini, evaluasi terhadap para kepala sekolah masih berjalan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Iqbal menyebut evaluasi itu juga berkaitan dengan kinerja dan integritas kepala sekolah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar tertentu.
Baca Juga:
Operasi di Medan Ekstrem, Tim SAR Temukan Korban ATR 42-500 di Lereng Bulusaraung
"Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan," kata Iqbal.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi akan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah persoalan tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
"Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai," tuturnya.