WahanaNews.co | Sepanjang tahun 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 102 platform layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar.
Lalu Dalam perjalanannya pada Maret 2022, lembaga itu juga mencabut izin usaha Uang Teman.
Seperti diberitakan melalui berbagai media, banyak masyarakat yang terjerat layanan pinjol ilegal.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
OJK mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara yang telah berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) TongamTobing mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerat dalam pinjol ilegal. Yakni dengan hanya meminjam pada pinjol resmi saja.
Masyarakat yang sudah terjebak juga diharapkan bisa melaporkan ke SWI. Dengan begitu lembaga tersebut bisa melakukan pemblokiran dan memberitahu kepada masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Tongam juga mengatakan SWI juga akan melaporkan kepada kepolisian. Nantinya platform ilegal akan diproses secara hukum.
"Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Memberi efek jera kepada pelaku," ungkap Tongam, dilansir dari CnbcIndonesia.
Bila sudah mendapatkan teror intimidatif, masyarakat yang terjerat pinjol disarankan langsung laporkan ke pihak polisi.