Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Selanjutnya, Erwin menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan, antara lain, masa edar yang telah cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan atau material uang logam.
Baca Juga:
Dana Jumbo Rp200 Triliun Dipindahkan dari BI ke Bank, Prabowo Setuju Langkah Purbaya
"Mulai dari tanggal yang dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak akan lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Erwin menjelaskan bahwa penggantian uang rupiah logam yang telah mengalami keausan, kerusakan, atau cacat akan mengikuti ketentuan Bank Indonesia terkait manajemen uang rupiah.
Pertama, jika fisik uang rupiah logam tersebut lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat teridentifikasi keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Dan BI Kolaborasi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Kedua, apabila fisik uang rupiah logam sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tak bisa dilakukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.