Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Selanjutnya, Erwin menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan, antara lain, masa edar yang telah cukup lama dan kemajuan teknologi dalam bahan atau material uang logam.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
"Mulai dari tanggal yang dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak akan lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Erwin menjelaskan bahwa penggantian uang rupiah logam yang telah mengalami keausan, kerusakan, atau cacat akan mengikuti ketentuan Bank Indonesia terkait manajemen uang rupiah.
Pertama, jika fisik uang rupiah logam tersebut lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat teridentifikasi keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Baca Juga:
Survei BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat
Kedua, apabila fisik uang rupiah logam sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka penggantian tak bisa dilakukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.