WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPOM memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, dalam acara yang digelar secara hybrid, beberapa waktu lalu.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam era digital, di tengah pesatnya transaksi produk obat dan makanan melalui platform daring.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Seiring dengan pesatnya perkembangan e-commerce dan teknologi informasi di Indonesia, promosi dan penjualan produk seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik melalui media daring semakin meningkat.
Lembaga riset e-commerce dari Jerman, ECDB, bahkan memproyeksikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia pada tahun 2024.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah penting untuk mengurangi peredaran produk obat dan makanan daring yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Peraturan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terbaru di lapangan," ujarnya.
Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 memperkenalkan teknologi canggih seperti web crawler dan web scraping untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara otomatis, menandakan komitmen BPOM dalam beradaptasi dengan teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperkuat pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan mengenai kewajiban mereka.