BPOM juga berupaya membangun sinergi antara lembaga dan pelaku usaha untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.
"Selain memperkuat pengawasan dari sisi supply, kami juga akan terus melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas," tambah Dian.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Di sisi lain, asosiasi, pelaku usaha, dan platform e-commerce diharapkan aktif dalam pengawasan mandiri terhadap produk yang dipromosikan dan diedarkan di platform mereka.
Salah satu peserta, dr. Slamet dari Ikatan Dokter Indonesia, menyoroti perlunya penegakan terhadap produk obat keras yang dijual bebas secara daring.
"Diperlukan kejelasan tentang pelanggaran yang dimaksud. BPOM diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk takedown produk melalui kata kunci yang dilarang," ujarnya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Peraturan ini tidak hanya fokus pada pemenuhan standar oleh pelaku usaha tetapi juga pada pengawasan sistem elektronik yang digunakan dalam peredaran produk.
Diharapkan, peraturan baru ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik kepada semua pemangku kepentingan dan meningkatkan kerja sama dalam pengawasan peredaran obat dan makanan daring demi melindungi masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.