WahanaNews.co | Tak lama lagi penangkapan ikan di perairan Indonesia bakal dibatasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan program ini sebagai penangkapan ikan terukur, sehingga jumlah ikan yang boleh ditangkap di perairan Indonesia bakal dibatasi sesuai kuotanya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia. Nantinya ada kuota penangkapan di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca Juga:
Dari 25 Ribu ke 5 Juta, Tarif Baru Memancing di TN Komodo Disoal Pelaku Wisata
Trenggono menjelaskan kuota akan dibagi dalam tiga jenis. Mulai dari kuota untuk investor atau perikanan industri, kuota untuk nelayan, hingga kuota untuk kebutuhan rekreasi.
"Nanti tiap wilayah ini kan dibagi tiga kuota. Untuk investor, kemudian nelayan lokal, dan untuk kebutuhan rekreasi," ungkap Trenggono dalam Bincang Bahari, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Tembus Rp3,6 Triliun per 1 November 2024
Wilayah yang Dibatasi
Dalam paparannya ada WPP yang bakal menerapkan penangkapan terukur. Mulai dari WPP 711 di Laut Natuna dan Natuna Utara dengan kuota 473 ribu ton per tahun senilai Rp 13,1 triliun. Kemudian ada juga WPP 716-717 di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dengan kuota 738 ribu ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun.
Selanjutnya ada WPP 715-718 di wilayah Laut Aru, Arafuru, dan Timor dengan kuota 2,26 juta ton per tahun senilai Rp 46,12 triliun per tahun. Yang terakhir ada WPP 572-573 di wilayah Samudera Hindia dengan kuota 1,41 juta ton per tahun senilai Rp 35,18 triliun.