Sebagai satuan kerja teknis yang berfokus pada pencegahan pencemaran industri, BBSPJPPI memiliki kompetensi jasa industri yang terintegrasi dan pada beberapa jasa industri yang ditawarkan telah terakreditasi mengacu pada standar internasional. Berdasarkan Permenperin No. 1 Tahun 2022, BBSPJPPI memiliki tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri.
Mengacu tugas tersebut, jasa industri yang telah dihadirkan BBSPJPPI ke tengah-tengah masyarakat industri meliputi jasa pengujian, kalibrasi, konsultansi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, bimbingan dan pendampingan teknis industri, sertifikasi industri hijau, serta sertifikasi SNI.
Baca Juga:
Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah
Selain itu, sertifikasi ISO 9001, sertifikasi ISO 14001, audit Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS), verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lembaga pemeriksa halal, penyelenggara uji profisiensi hingga menjual produk Adaptive Monitoring Systems (AiMS) sebagai alat pemantauan lingkungan real time berbasis IoT. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (1/5).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.