Bimo mengungkapkan sepanjang 2021-2024, diidentifikasi 257 perusahaan yang diduga melakukaN praktik underinvoicing lewat modus POME, dengan nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.
"Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak [DJP], khususnya di Direkturat Penegakan Hukum di DJP," jelasnya.
Baca Juga:
DJP Cari PNS Pajak yang Palak Warga, Usai Lapor Purbaya
Adapun, jika digabungkan yang menggunakan modus fatty matter dan POME maka total ada 282 perusahaan dengan total nilai PEB sebesar Rp47,98 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.