KRIPTO (Cryptocurrency) menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang akan sulit dibendung pada tingkat lokal maupun global. Pertumbuhan Kripto di dalam negeri bahkan terbilang masif, ditandai dengan lonjakan jumlah investor dan gelembung nilai transaksi.
Jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel, negara otomatis akan diuntungkan karena memiliki tambahan sumber penerimaan pajak. Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberi respon positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri.
Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital. Semua itu hendaknya dimulai dengan membangun ekosistem perdagangan baru meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang kapabel dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin
Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi bahwa transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan.
Dalam konteks itu, kecepatan sebagian masyarakat beradaptasi dengan transformasi itu patut diacungi jempol. Akhir-akhir ini, bahkan perdagangan kripto di dalam negeri terus bertumbuh. Diperbandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia saat sudah dicatat sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia di posisi 30.
Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Sepanjang tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Angka ini menjelaskan, nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp 363,3 triliun.
Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi pun dipastikan semakin membesar. Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman. Sekali lagi, Kepastian hukum. Itu kata kuncinya.
Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen untuk kripto. Pun belum ada ketentuan dari aspek perpajakan, karena rumusannya masih digodok Pemerintah. Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.