Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto dapat berjalan dengan lancar.
Satgas Waspada Investasi menemukan situs/website/aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket-paket investasi. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 (tujuh belas) entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket-paket investasi dengan profit sharing/fix income.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan kegiatan 69 (enam puluh sembilan) entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Fenomena Robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditi dalam ekosistem kripto saat ini memang sulit dihindari. Fungsinya seringkali digunakan para investor untuk memberi panduan (advisor trading) dalam melakukan investasi dan perdagangan, baik pada instrumen valuta asing, komoditas atau aset kripto.
Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditi yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen (perlindungan).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Pertama, diharapkan kepada otoritas terkait untuk segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat (advisor trading) perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto di Indonesia dalam rangka memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.
Kedua, memberikan pemahaman mengenai transaksi sistem pembayaran dalam industri robot trading dan aset kripto.
Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto serta pemahaman mengenai modus-modus penipuan berkedok robot trading dan aset kripto.