Bahlil menyebut PBNU sudah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.
4. Hanya untuk 6 ormas keagamaan
Baca Juga:
ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun di Pakistan, Picu Kontroversi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan saja. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.
"Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6/2024).
5. Enam wilayah tambang
Baca Juga:
Sahroni: Mudah Bagi Aparat Usut Jenderal yang Jadi Beking Tambang Ilegal
Arifin menyebutkan pemerintah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," kata Arifin.
6. Syarat ormas