Arifin mengatakan tak semua organisasi masyarakat (ormas) agama bisa mengelola tambang. Hanya untuk enam ormas yang memenuhi syarat saja.
Menurutnya, meski pemerintah menyiapkan satu lahan untuk satu ormas mewakili satu agama, namun apabila tidak memenuhi syarat, maka tak akan diberikan.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Adapun syarat utamanya untuk mengajukan izin mengelola adalah ormas harus memiliki badan hukum, size nya besar dan jumlah anggotanya banyak.
"Ini disesuaikan sesuai dengan sizenya lahan sama sizenya organisasi. Tapi badan usahanya jelas juga dan ada akta notarisnya," ujar Arifin.
[Redaktur: Sobar Bahtiar/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.