Keempat, bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Kelima, Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Baca Juga:
Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Abdi Negara-Pensiunan Bakal Cair, Ini Besaran dan Jadwalnya
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan, bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan pemerintah, besaran pensiun pokok bulanan (yang juga menjadi besaran gaji ke-13) mencapai :
Golongan I (Juru): Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II (Pengatur): Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800