WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menerapkan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di pasar domestik.
Kepastian ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam penataan regulasi perdagangan dan standardisasi produk, termasuk dalam konteks kerja sama dagang internasional.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan atau tidak dipasarkan sebagai produk halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label halal ataupun sertifikat halal.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, maupun mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi produk yang diklaim halal.
Langkah ini sekaligus mempertegas pemisahan pengaturan antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional.
Baca Juga:
Indonesia–India Perkuat Kemitraan Digital Strategis di Era Transformasi Teknologi
Pemerintah menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal hanya berlaku bagi produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai halal kepada konsumen.
Sementara itu, produk nonhalal tetap dapat beredar sesuai dengan regulasi umum yang berlaku tanpa tambahan persyaratan khusus terkait kehalalan.
Kebijakan tersebut juga tercantum dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).