Terutama stimulus konsumsi (seperti
bansos) hingga stimulus produktif, seperti diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal
25 sebesar 50% atau bea masuk/bea keluar, restrukturisasi utang, sampai
suntikan likuiditas kepada pelaku usaha di berbagai skala.
"Ini untuk memastikan bahwa
proses pemulihan ekonomi yang masih berlangsung akan terus ada pada track atau trend pemulihan yang stabil dan tidak berbalik arah crash atau kembali krisis di tengah
jalan," kata Shinta kepada wartawan, Jumat (11/6/2021) lalu.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Menurutnya, beberapa negara
maju saja, seperti Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa, tetap melanjutkan
stimulusnya di tahun ini.
Dus, stimulus tersebut
memastikan adanya demand dari dalam
negeri yang relatif stabil hingga pasca-krisis.
"Bahkan, pada saat ini pun,
meski mereka sudah menormalisasi sebagian besar kegiatan ekonomi karena tingkat
vaksinasi dan pengendalian pandemi yang lebih baik dari Indonesia, stimulus-stimulus
ekonomi mereka masih akan berlangsung hingga tahun depan, 2022, untuk Eropa,
dan 2023 untuk AS," ucap Shinta.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kendati begitu, Shinta tidak
memungkiri dorongan stimulus atau insentif tentunya akan berdampak pada daya
tahan fiskal.
Sebab, tahun 2023, rentang
defisit APBN musti di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Ini yang tanda tanya besar
bagi pelaku usaha, karena saat ini pun pemerintah sudah mengeluarkan sinyal
bahwa mereka kesulitan mendanai APBN dan memperluas stimulus yang sudah ada,"
ujar Shinta.