"Pengaduan yang paling ekstrem di kita masih terjadi sampai saat ini, yaitu rumah tidak dibangun. Developer yang kabur, baik apartemen maupun rumah tapak," ujarnya.
Ia menceritakan pernah mendampingi konsumen yang membeli rumah secara tunai pada sebuah proyek perumahan di kawasan Sentul sekitar 2003.
Baca Juga:
FKBI Nilai Permintaan Maaf PLN Usai Black Out Sumbagut Bentuk Tanggung Jawab Publik
Rumah tersebut dijanjikan selesai dalam waktu dua tahun, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pembangunan sama sekali.
Pendampingan akhirnya dilakukan hingga proyek kembali berjalan, meski para konsumen terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar rumah mereka dapat diselesaikan.
Tulus menilai kasus serupa terus berulang karena masih banyak masyarakat yang melunasi pembayaran sebelum rumah benar-benar dibangun.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Catatan Penting dari YLKI dan FKBI
"Kita harus mengedukasi konsumen, jangan sampai melakukan pembayaran lunas ketika transaksi rumah, apalagi rumahnya belum ada," katanya.
Selain rumah mangkrak, FKBI juga masih menerima banyak pengaduan terkait keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan brosur atau iklan, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dijanjikan tetapi tidak pernah direalisasikan.
Tulus mengimbau masyarakat lebih teliti sejak sebelum memutuskan membeli rumah agar terhindar dari berbagai risiko tersebut.