Menurutnya, konsumen harus bersikap kritis sejak tahap pra-transaksi, selama pembangunan berlangsung, hingga setelah rumah diserahterimakan.
Pada tahap pra-transaksi, Tulus mengingatkan ada tiga hal utama yang wajib dipastikan sebelum membeli rumah.
Baca Juga:
FKBI Nilai Permintaan Maaf PLN Usai Black Out Sumbagut Bentuk Tanggung Jawab Publik
Pertama, memastikan seluruh perizinan proyek telah lengkap dan bukan hanya memiliki izin lokasi.
Kedua, memastikan proyek telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketiga, memastikan status lahan tidak sedang bersengketa agar proses penerbitan sertifikat tidak terkendala di kemudian hari.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Catatan Penting dari YLKI dan FKBI
Selama pembangunan berlangsung, konsumen juga diminta aktif mengawasi kesesuaian spesifikasi bangunan dengan yang dijanjikan pengembang.
Setelah rumah diserahterimakan, konsumen juga diminta tidak ragu mengajukan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian maupun kekurangan.
"Konsumen yang teliti, cerdas, dan berdaya, itu harus melalui tiga tahap. Mulai tahap pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi. Itu yang harus disebut dengan teliti. Enggak bisa kalau telitinya setelah transaksi," ujar Tulus.