Selain meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pada 2023, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditi (price reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditi unggulan seperti CPO, timah, dan karet yang dapat dijadikan harga acuan.
Baca Juga:
Temui Pelaku UMKM di Sumatra Barat, Mendag: Perkuat Produk dengan Peningkatan Kualitas dan Pemasaran
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk mewujudkan ini maka komoditi ini harus ditransaksikan di Bursa Berjangka sehingga akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Dalam mewujudkan bursa komoditi yang mampu menghasilkan harga acuan tidaklah mudah, namun kami yakin dapat mewujudkannya di tahun 2023 ini dengan sinergitas dari berbagai pihak dan pelaku usaha. Bappebti harus mampu mewujudkan Indonesia untuk segera membentuk harga acuan dari produk unggulan Indonesia seperti timah dan CPO. Hal ini tentu menjadi tujuan mulia dari niat awal dilakukannya PBK di Indonesia,” pungkas Mendag. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.