WahanaNews.co | Berdasarkan hasil pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebanyak 21.373 iklan produk jasa keuangan di tahun 2022, 460 di antaranya melanggar ketentuan perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, berdasarkan Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Pelanggaran yang paling umum dalam pemantauan ini adalah iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”, mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas” atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.
Selain itu juga ada iklan yang tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat, misal periode program, minimum pembelian pada badan iklan.
"OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan," ujar Friderica, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Perkuat Perlindungan Konsumen
Friderica mengungkapkan, pihaknya meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.
Penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.