Menurut Arif, lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Penyelidik juga telah melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Secara bertahap, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP kepada pengadu.
"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada Senin (27/4/2026)," ujar Arif.
Meski demikian, Arif mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan belum ada alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelas Arif.
Arif mengatakan penyelidikan kasus tersebut menghadapi sejumlah kendala.
Salah satunya, pengadu disebut belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung.