Pengadu juga disebut belum menyerahkan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumennya.
Selain itu, penyelidik mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
Hingga kini, Mien dan keluarga masih menunggu kejelasan proses hukum atas tagihan kredit miliaran rupiah yang disebut tidak pernah diajukan.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Keluarga berharap kasus tersebut dapat dibuka secara terang, terutama terkait dokumen kredit, pencairan dana, dan status rumah Mien yang masuk daftar lelang bank.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.