Pengadu juga disebut belum menyerahkan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumennya.
Selain itu, penyelidik mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
Investasi KEK Tembus Rp32 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kepercayaan Investor Harus Berbuah Lapangan Kerja
Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
Hingga kini, Mien dan keluarga masih menunggu kejelasan proses hukum atas tagihan kredit miliaran rupiah yang disebut tidak pernah diajukan.
Baca Juga:
PLN Bekali 100 Perempuan Siaga Bencana, ALPERKLINAS: Langkah Strategis Bangun Masyarakat Tangguh
Keluarga berharap kasus tersebut dapat dibuka secara terang, terutama terkait dokumen kredit, pencairan dana, dan status rumah Mien yang masuk daftar lelang bank.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.