WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus pelaku judi online (judol) untuk memperoleh rekening penampung semakin terungkap, dengan memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang diberi imbalan hanya Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk membuka rekening bank maupun akun dompet digital yang kemudian dipakai sebagai jalur transaksi hasil perjudian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, rekening tersebut digunakan sebagai tempat menerima, menyimpan sementara, hingga meneruskan dana hasil perjudian agar aliran uang lebih sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
Pelaku memanfaatkan rekening yang dibuat atas nama orang lain untuk menampung dana deposit dari para pemain judi online sebelum uang tersebut dipindahkan kembali ke rekening lain sebagai bagian dari upaya menyamarkan jejak transaksi.
Keterangan itu disampaikan Meutya saat menjadi pembicara dalam OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp 100.000-Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampungan," ujar Meutya.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Menurut dia, kelompok yang paling sering menjadi sasaran adalah masyarakat awam dengan kondisi ekonomi rentan karena dianggap lebih mudah menerima tawaran tersebut tanpa memahami risiko hukum yang dapat timbul.
"Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," katanya.
Meutya menjelaskan rekening penampung menjadi salah satu elemen penting dalam rantai operasional judi online karena seluruh dana dari pemain terlebih dahulu masuk ke rekening tersebut sebelum dipindahkan ke berbagai rekening lainnya.