Karena itu, ia meminta seluruh industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang maupun gerai layanan agar proses pembukaan rekening dapat diawasi secara lebih ketat.
Melalui penguatan proses verifikasi calon nasabah, pihak perbankan diharapkan mampu mengenali pola pembukaan rekening yang tidak wajar sehingga penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak dini.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
"Terutama kalau rekeningnya mungkin jumlahnya sedikit tapi mohon maaf angka saldonya tidak banyak tapi rekeningnya sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal kalau kita semua hati-hati," ungkapnya.
Data Komdigi menunjukkan, hingga Mei 2026 sebanyak 36.191 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online telah diblokir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 33.836 rekening sehingga dalam waktu kurang dari satu bulan terdapat tambahan 2.355 rekening yang diblokir.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses terhadap situs maupun konten perjudian karena aliran dana para pelaku juga harus dihentikan secara bersamaan.
Menurut dia, rekening penampung merupakan titik vital yang menopang keberlangsungan ekosistem judi online sehingga keberadaannya harus diputus agar aktivitas para pelaku tidak lagi berjalan.
"Kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online yaitu dalam rekening-rekening penampung," tuturnya.