Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 disebutkan bahwa industri PLTN akan dikembangkan pada 2020-2024 dan 2025-2035.
Bisa jadi, belum dikembangkannya reaktor PLTN di Indonesia ini diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Baca Juga:
Momentum Hardiknas, PLN EPI Edukasi Ketenagalistrikan ke Pelajar
Kedua kebijakan pemerintah ini menyebutkan pemanfaatan energi nuklir akan dipertimbangkan setelah pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan sudah dimaksimalkan.
Energi nuklir dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon, tetap mendahulukan potensi EBT sesuai nilai keekonomiannya, serta dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat. [qnt]
Baca Juga:
Momentum Hardiknas, PLN EPI Edukasi Ketenagalistrikan ke Pelajar
Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul “Nuklir, Salah Satu Andalan Dunia Menuju Emisi Nol”. Klik untuk baca: https://www.kompas.id/baca/riset/2021/09/19/nuklir-salah-satu-andalan-dunia-menuju-emisi-nol/.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.