WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana tersebut merupakan plafon pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang harus dikembalikan dalam waktu enam tahun.
Baca Juga:
Menteri PU: Anggaran Masih Kurang, Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
“Ini bukan dana APBN. Murni pinjaman bisnis yang akan dicicil selama enam tahun,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait sumber dana Kopdes Merah Putih, yang merupakan program pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi.
Pinjaman sebesar Rp3 miliar per koperasi akan digunakan untuk enam jenis usaha strategis, seperti agen LPG, agen pupuk, sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, hingga distribusi bantuan pangan ke desa-desa melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Triwulan I 2025 Tumbuh Resilien, Pemerintah Jaga Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global
“Plafon pinjaman ini fleksibel, tergantung kebutuhan masing-masing koperasi. Bisa digunakan seluruhnya, bisa juga tidak,” lanjutnya.
Biaya Notaris
Terkait biaya awal pembentukan koperasi seperti biaya notaris sebesar Rp2,5 juta, Zulkifli menjelaskan bahwa hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena koperasi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa.