WahanaNews.co, Jakarta - Reforma Agraria merupakan salah satu Program dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan pilar pembangunan dan berdampak langsung bagi pemerataan ekonomi, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan, serta penyelesaian dan antisipasi konflik agraria.
Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Kebijakan Percepatan Capaian Reforma Agraria Jakarta, 3 Januari 2023, tujuan Reforma Agraria yang ditunggu oleh rakyat adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dan dapat menangani konflik agraria.
Baca Juga:
Upacara Bendera HUT RI Kemenko Perekonomian, Kobarkan Semangat Perjuangan untuk Kemajuan Perekonomian Bangsa
“Selama kurang lebih lima tahun terakhir ini, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, telah banyak capaian yang berhasil diselesaikan. Target Reforma Agraria sebesar 9 juta hektare, realisasinya telah terlampaui mencapai 12,1 juta hektare. Namun capaian tersebut, belum proposional dengan target rincian pada legalisasi aset, yaitu pada tanah transmigrasi,” jelas Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam sambutannya pada Workshop Road to Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang diadakan Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Rabu (29/05).
Target legalisasi aset pada tanah transmigrasi sebesar 0,6 juta hektare, capaiannya baru mencapai 148.621 hektare atau sebesar 24,7%. Dalam hal ini diperlukan koordinasi antar K/L/D dalam mendukung percepatan untuk legalisasi aset pada tanah transmigrasi.
Terkait realisasi capaian Reforma Agraria mengenai Konflik Agraria dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), terdapat 1.385 kasus/aduan yang telah diterima per Maret 2024, dengan rincian 716 kasus yang masuk ke dalam klaster Kementerian ATR/BPN, 359 kasus klaster Kementerian BUMN, 244 kasus klaster Kementerian LHK, dan 66 kasus ke dalam klaster irisan lebih dari 1 K/L.
Baca Juga:
TPIP-TPID Wilayah Jawa Perkuat Sinergi Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tengah Risiko Anomali Cuaca dan Alih Fungsi Lahan
Selain itu, dari 70 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), capaian redistribusi tanah dan penyelesaian konflik pada LPRA sebanyak 24 LPRA (14.968 bidang /5.133 Ha untuk 11.017 KK) data per Februari 2024.
“Di luar akumulasi target, terkait tanah transmigrasi dan konflik agraria masih perlu kita dorong penyelesaiannya bersama-sama. Bahkan, salah satu yang di asesmen adalah masalah terkait tanah dan agraria untuk proses aksesi Indonesia bergabung menjadi anggota OECD,” kata Plt. Deputi Susiwijono.
Potensi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari Penyelesaian Konflik Agraria yang sebanyak 46 LPRA dari 70 LPRA, kemudian Adendum IUPHHK, Review RTRW, Penegasan Transmigrasi, Tata Batas Lama, yang belum sertipikat seluas 717.419,41 hektare, serta Beban Sertipikat Hak Milik Tanah Transmigrasi yang belum terbit seluas 89.303,63 hektare.