"PUJK wajib menjelaskan karakterisistik produk dana layanan jasa keuangan di masyarakat. Seringkali kalau saya ke daerah-daerah, ibu-ibu nanya kripto padahal reksadana saja dia tidak paham. Ini harus dipahami jangan karena artis menawarkan ini itu akhir beli padahal mereka tidak paham," tegasnya.
Selain itu, ada lima larangan yang harus dipenuhi PUJK. Pertama, tidak boleh memberikan data atau informasi pribadi konsumen ke pihak lain. Kedua, dilarang mengharuskan konsumen setuju membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan layanan.
Baca Juga:
Siap-siap, Pinjol-Bank Pelanggar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 M!
Ketiga, dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohinan penggunaan produk atau layanan telah ditolak.
Keempat, dilarang menggunakan data atau informasi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.
Kelima, data atau informasi pribadi konsume yang sudah mengakhiri perjanjjian produk dan layanan tidak boleh digunakan.
Baca Juga:
Dana Nasabah Rp. 38,470 Miliar Ditahan oleh Bank Victoria Syariah, OJK Didesak Tindak
Namun, larangan dikecualikan jika konsumen telah memberikan persetujuan serta diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sarjito menegasakan bahwak POJK ini berlaku bagi seluruh PUJK. Namun, OJK memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan mikro yang sangat kecil-kecil. JIka terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi komprehensif.
Pertama, sanksi akan diawali dengan peringatan tertulis. Kedua, denda berupa uang. Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan. "Direksinya tidak bisa lagi menjabat sebagai direksi," kata Sarjito.