Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Istana, dan keesokan harinya PPATK mengumumkan bahwa 28 juta rekening telah dibuka kembali.
Namun, PPATK belum menjelaskan apakah rekening-rekening tersebut sudah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, dan tidak ada kejelasan tentang status 3 juta rekening lain yang masih diblokir.
Baca Juga:
Rekening Tak Terpakai 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasan PPATK
"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," ujar Natsir saat menjelaskan alasan pembukaan kembali rekening yang sebelumnya dibekukan.
Kritik terhadap tindakan PPATK datang dari kalangan ahli, salah satunya ekonom senior Indef Didik J. Rachbini yang menilai bahwa lembaga tersebut telah melampaui batas kewenangan dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Didik menekankan bahwa PPATK bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan lembaga intelijen keuangan yang seharusnya hanya melakukan analisis dan menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional," tegas Didik dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (31/7/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.