WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, menyampaikan kritik tegas terhadap kebijakan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 unit kendaraan operasional dari India untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4x4, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Baca Juga:
KSPSI: Stop Wacana Dua Periode dan Figur Wapres Baru, Fokus Dukung Asta Cita Prabowo
Kebijakan ini disebut sebagai langkah efisiensi anggaran karena harga kendaraan dari India dinilai lebih kompetitif dibanding produk di pasar domestik.
Namun, Arnod Sihite selaku anggota LKS Tripartit Nasional menilai kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan kepentingan industri nasional dalam jangka panjang.
“Kita tidak bisa melihat ini semata-mata dari sisi harga yang lebih murah. Negara harus menghitung dampak makroekonomi, dampak ketenagakerjaan, serta keberlanjutan industri nasional. Jangan sampai kebijakan pengadaan justru memukul industri sendiri,” kata Arnod, Senin (23/02/2026) dalam pernyataannya di Jakarta.
Baca Juga:
DPR Kejar Target UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Menurut Arnod Sihite yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan Media Informasi (FSP PPMI KSPSI), Indonesia telah memiliki industri otomotif yang kuat, terintegrasi, dan berdaya saing global dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi.
Sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja, baik langsung di pabrik perakitan maupun tidak langsung melalui industri komponen, baja, karet, plastik, elektronik, hingga logistik.
Arnod menegaskan, impor dalam jumlah besar akan menurunkan utilisasi pabrik dalam negeri, menghambat ekspansi investasi, serta membuka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jika pemerintah tidak memberi prioritas pada produk dalam negeri, maka ekosistem industri bisa terganggu. Ini bukan hanya soal mobil, tetapi menyangkut keberlangsungan jutaan pekerja,” ujarnya.
KSPSI juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan agenda hilirisasi industri dan peningkatan TKDN yang selama ini digaungkan pemerintah.
Kebijakan impor, kata Arnod, menciptakan kontradiksi dengan semangat kemandirian ekonomi nasional.
“Bagaimana kita berbicara soal industrialisasi dan kedaulatan ekonomi jika pengadaan dalam skala besar justru dialihkan ke luar negeri? Impor seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan pilihan utama,” katanya.
Selain itu, impor kendaraan dalam jumlah besar berpotensi menambah tekanan terhadap neraca perdagangan dan devisa negara.
Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Arnod menilai kebijakan semacam ini harus dipertimbangkan secara lebih komprehensif.
Sebagai bentuk sikap resmi, KSPSI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang secara menyeluruh kebijakan impor kendaraan operasional tersebut, mewajibkan prioritas pengadaan dari produksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tinggi, serta memberikan insentif dan afirmasi kebijakan bagi industri otomotif nasional agar mampu memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar.
Selain itu, KSPSI juga meminta agar industri otomotif ditetapkan sebagai sektor strategis nasional yang dilindungi dan diperkuat.
Arnod menegaskan, perlindungan terhadap industri nasional bukan berarti bersikap anti-investasi atau anti-perdagangan internasional, melainkan memastikan setiap kebijakan negara berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa serta keberlanjutan industri dan tenaga kerja nasional.
“Negara tidak boleh menjadikan Indonesia sekadar pasar. Kita harus tetap menjadi produsen yang kuat. Kebijakan pengadaan pemerintah wajib berpihak pada produk dan tenaga kerja Indonesia,” tutupnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]