YLKI kemudian memberikan pendampingan kepada para pembeli agar proyek tersebut dapat dilanjutkan dan hak konsumen tetap diperjuangkan.
Upaya tersebut akhirnya membuat pembangunan berjalan kembali, tetapi konsumen tetap harus mengeluarkan biaya tambahan agar rumah mereka dapat diselesaikan.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Menurut Tulus, kasus rumah yang tidak dibangun terus berulang karena masih banyak konsumen terlalu percaya kepada pengembang sejak awal transaksi.
Ia mengingatkan pembeli agar tidak melunasi seluruh harga ketika rumah masih berupa rencana atau belum terlihat proses pembangunannya.
“Kita harus mengedukasi konsumen, jangan sampai melakukan pembayaran lunas ketika transaksi rumah, apalagi rumahnya belum ada,” kata Tulus.
Baca Juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp22,6 Miliar untuk Perbaikan Permukiman di Samosir
Selain proyek mangkrak, pengaduan konsumen perumahan juga banyak berkaitan dengan keterlambatan serah terima unit.
Permasalahan lain muncul ketika spesifikasi bangunan yang diterima konsumen tidak sesuai dengan brosur, iklan, atau penawaran awal pengembang.
Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dijanjikan saat pemasaran juga kerap tidak dibangun sesuai komitmen.