Tulus mengatakan masih terdapat proyek perumahan yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum izin bangunan diperoleh.
Kondisi tersebut berisiko menimbulkan hambatan pembangunan dan ketidakpastian bagi pembeli.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Hal berikutnya yang wajib diperiksa adalah status hukum tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek.
Konsumen harus memastikan lahan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa kepemilikan atau berhadapan dengan klaim pihak lain.
Sengketa tanah dapat menghambat penerbitan sertifikat meskipun bangunan rumah telah selesai dikerjakan.
Baca Juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp22,6 Miliar untuk Perbaikan Permukiman di Samosir
Selama proses pembangunan berlangsung, konsumen juga diminta memantau kesesuaian spesifikasi fisik dengan yang dijanjikan pengembang.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup luas bangunan, kualitas material, tata ruang, fasilitas, hingga jadwal penyelesaian.
Setelah rumah diserahterimakan, konsumen tidak boleh ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kerusakan, kekurangan, atau ketidaksesuaian.