Ia menyebut kebutuhan tempat tinggal tidak dapat dihindari sehingga perlindungan terhadap konsumen perumahan harus menjadi perhatian serius.
“Itu menjadi kebutuhan dasar yang tidak bisa dihindari,” lanjut Tulus.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Permasalahan perumahan dinilai semakin rumit karena melibatkan banyak pihak yang memiliki hubungan langsung dengan transaksi dan pembangunan.
Pihak-pihak tersebut antara lain pengembang, perbankan sebagai penyedia pembiayaan, serta pemerintah sebagai pembuat dan pengawas regulasi.
Menurut Tulus, pengaduan konsumen tidak hanya menyangkut perilaku pengembang, tetapi juga berkaitan dengan pembiayaan, kepastian hukum, perizinan, hingga proses pembangunan.
Baca Juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp22,6 Miliar untuk Perbaikan Permukiman di Samosir
Data YLKI menunjukkan lembaga tersebut menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025.
Jumlah itu terdiri atas 1.011 laporan individu dan 966 pengaduan kelompok.
Dari seluruh laporan kelompok tersebut, sebanyak 919 berasal dari konsumen sektor perumahan.