WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang bahwa program hilirisasi di Indonesia dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Baca Juga:
Mendag Apresiasi Dukungan Komisi VI DPR RI Terhadap Anggaran Kemendag 2026
Bahlil menjelaskan bahwa selain melalui APBN, lembaga keuangan domestik, seperti perbankan dan lembaga non-keuangan, juga diharapkan berkontribusi dalam pembiayaan program hilirisasi.
"Satgas ini, sebagaimana diamanatkan oleh Keppres, bertugas merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaan dapat dilakukan melalui perbankan, lembaga non-perbankan, atau APBN," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Mengacu pada Pasal 3 Huruf E Keppres Nomor 1/2025, disebutkan bahwa tugas Satgas mencakup identifikasi dan rekomendasi proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai melalui perbankan, lembaga non-bank, maupun APBN.
Baca Juga:
Rp200 Triliun Ditempatkan di Bank BUMN, Didik Rachbini: Langgar Konstitusi dan 3 UU
Namun, Bahlil menegaskan bahwa penggunaan dana APBN akan diminimalkan.
"Contohnya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui APBN untuk BUMN. Jika BUMN membutuhkan tambahan modal, bisa saja ada PMN, tetapi opsinya sangat kecil. Kami dari Satgas akan berupaya mengurangi penggunaan dana APBN sekecil mungkin," tegasnya.
Satgas Hilirisasi akan mengarahkan pendanaan dari sektor lain, termasuk pasar modal dan perbankan, baik dari perusahaan BUMN maupun swasta.