WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak segera menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu pada tanggal 31 Desember 2023.
Permintaan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
Namun, apakah konsekuensi yang akan dihadapi oleh wajib pajak yang tidak melakukan penghubungan ini hingga batas waktu yang ditentukan?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP akan eksklusif diakses menggunakan NIK untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak segera mengaitkan NIK dengan NPWP mereka hingga batas waktu yang ditetapkan oleh DJP mungkin akan mengalami hambatan dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan penggunaan NPWP.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
Contohnya, hal ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan perpajakan lainnya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi, mengutip detikcom, Kamis (7/12/2023).
Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.