Akan tetapi, kondisi tersebut tidak perlu menjadi ketakutan berlebih di masyarakat. Karena, BPOM kini sedang melakukan evaluasi dan monitoring terkait penggunaan BPA dalam kemasan pangan.
Bahkan, BPOM sudah membuat Rancangan Peraturan BPOM Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Rencana perubahan tersebut, dalam rilis kajian BPOM, bertujuan untuk melindungi konsumen.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
“BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama para pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran,” ujar Rita Endang.
Artinya, narasi dalam cuitan twitter @.misterespect yang menganggap adanya upaya menidurkan masyarakat dengan dalih galon polikarbonat aman dan turut menjaga lingkungan merupakan hal yang keliru.
Karena, kajian terkait kandungan BPA, baik dari luar maupun dalam negeri masih terus berlangsung. Selain itu, BPOM juga telah berkomitmen untuk terus melindungi keamanan konsumen melalui rancangan perubahan kebijakan yang masih dalam tahap proses.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Sementara itu, akun twitter @.TurnBackHoax juga telah meralat kesimpulan awalnya yang mengatakan bahwa kandungan BPA tidak berbahaya, tertanggal 30 Maret 2022.
“Berdasarkan data kajian BPOM terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut,” tuturnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.