WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kamar Dagang China di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, para pelaku usaha China menyoroti berbagai kebijakan Pemerintah Indonesia dan sejumlah kekhawatiran yang timbul dari kebijakan tersebut.
Surat itu berisi sederet keluhan terkait kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, perubahan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Baca Juga:
Tiga Upaya Gugatan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan tambang asal China.
Tak hanya itu, Bahlil pun mengatakan bahwa pihak Kedutaan Besar China pun juga telah memberikan penjelasan terkait keluhan yang dilayangkan para pengusaha.
"Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya dan sudah saya memberikan penjelasan dengan baik," ungkap Bahlil saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Kisruh Royalti, Pengacara Asal Nias Ini Izinkan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin Langsung
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia sudah memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti dan bea keluar (BK) untuk sektor pertambangan. Hal tersebut diketahui setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2026) siang.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersepakat untuk menunda implementasi kebijakan tersebut guna mendengarkan aspirasi pelaku usaha.
"Sepakat untuk penundaan yang kemarin royalti, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Royalti dan juga bea keluar mineral itu yang sudah disepakati untuk ditunda," ungkap Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (13/5/2026).