Sebelumnya, Kementerian ESDM memang telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Baca Juga:
Tiga Upaya Gugatan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima
Isi Surat Protes Investor China
Dalam surat yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto tersebut, para investor China menegaskan selama ini mereka mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kisruh Royalti, Pengacara Asal Nias Ini Izinkan Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin Langsung
Mereka juga mengklaim telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, serta tanggung jawab sosial.
Namun demikian, mereka menilai situasi belakangan berubah drastis.
"Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait," tulis surat itu, dikutip Rabu (13/5/2026).