Dari pengujian itu disebutkan hanya dua produk yang ditemukan kandungan pestisida karsinogen atau residu etilen oksida yang tidak sesuai peraturan.
Dua merek mi instan itu yakni Mie Kari Putih Penang Alai dari Malaysia dan Indomie rasa ayam spesial asal Indonesia.
Baca Juga:
Pihak Indofood Pastikan Indomie Sudah Penuhi Standar Keamanan Pangan
Untuk itulah, Biro Kesehatan Taipei meminta agar semua produk Mie Kari Putih Penang dengan masa kedaluwarsa 25 Agustus 2023 ditarik dari rak penjualan.
Begitu juga dengan Indomie rasa ayam spesial dengan masa kedaluwarsa 7 Agustus 2023.
Dilansir dari media online di Taiwan, SETN.com, Mie Kari Putih Penang Alai terdeteksi memiliki kandungan etilen oksida sebesar 0,065 mg/kg dan 0,084 mg/kg di dalam kemasan saus.
Sedangkan Indomie rasa ayam spesial ditemukan etilen oksida dalam paket bumbu sebesar 0,187 mg/kg.
Baca Juga:
BPOM Pastikan Indomie di Indonesia Aman Dikonsumsi, Ini Alasannya
Kendati tidak dijelaskan dalam laporan tersebut berapa standar etilen oksida yang diperbolehkan sesuai aturan negara setempat.
Yang pasti, kata Kepala Divisi Obat dan Makanan di Biro Kesehatan Taipei, Chen Yiting, besaran etilen oksida di dua produk mi instan itu "tidak sesuai dengan standar kelonggaran residu pestisida" yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
"Berdasarkan hukum telah diperintahkan untuk segera menarik [dua produk] itu dari rak dan pada saat yang sama produsen yang bertanggungjawab dapat dihukum denda kurang dari 200 juta yuan atau setara Rp431 miliar," ucap Chen Yiting seperti dilansir media online di Taiwan, SETN.com.