Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, struktur tarif cukai hasil tembakau sebelumnya telah disederhanakan secara signifikan dari 19 lapis pada 2009 menjadi delapan lapis sejak 2022.
Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif cukai hasil tembakau saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 20.102 kali penindakan rokok ilegal secara nasional sejak 2025 hingga saat ini.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal yang beredar di berbagai daerah.
Salah satu penindakan terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah sitaan mencapai 160 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga:
Cukai Rokok Naik, DPR Soroti Ancaman Bagi Pabrik Menengah dan Ekonomi Lokal
Pemerintah menilai langkah kombinasi antara pembukaan jalur legal dan penegakan hukum tegas menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.