Sebelumnya, viral video seorang pria yang protes dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 jutaan.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak di Bekasi Selatan
Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.
CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
Karena ketidaksesuaian tersebut, importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, yaitu Pasal 28 Bagian Kelima dan Pasal 28 Ayat 3.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Sanksi denda tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, besarnya denda yang dikenakan berkisar antara 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena sanksi denda.
Untuk produk sepatu yang dimaksud, rincian bea masuk dan pajak impor adalah sebagai berikut: bea masuk sebesar 30% sejumlah Rp 2.643.000, PPN sebesar 11% sejumlah Rp 1.259.544, dan PPh impor sebesar 20% sejumlah Rp 2.290.000. Ditambah dengan sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000. Sehingga, total tagihannya mencapai Rp 30.928.544.