Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.
Menurut dokter estetika dan antiaging, Cynthia Jayanto M.Biomed (AAM), ada beberapa hal yang bisa menjadi pedoman dalam membeli produk skincare.
Yang pertama adalah mengenali jenis kulit sendiri dan mengetahui apa keluhan utama yang ingin diatasi.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
“Setiap jenis kulit ini sendiri punya penanganannya sendiri dan tidak bisa suatu produk bisa mengakomodasi semua kebutuhan jenis kulit tersebut,” kata Cynthia.
Dokter dari Cyn Clinic ini menambahkan, produk skincare juga harus sesuai dengan tingkat keasaman (pH) kulit. Produk yang baik seharusnya menghasilkan pH yang seimbang pada kulit wajah.
“Jadi, dalam sebuah skincare ada istilahnya 'pedang' dan 'tameng'. Pedang itu sifat bahan baku yang tajam memiliki pH terlalu basa, tameng sebagai pelindung memiliki pH yang normal. Nah di dalam produk skincare perlu ada keduanya, supaya terjadi kondisi kulit yang sehat dan pH-nya normal," paparnya.