Namun, ia menegaskan pemadaman yang terjadi berulang menunjukkan adanya persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau pemadaman terjadi berulang, ini tidak bisa lagi dilihat sebagai gangguan biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh,” katanya.
Baca Juga:
Harga Obat Melesat Gegara Rupiah Melemah, YLKI Bongkar Masalah Besar Farmasi RI
Menurut Rio, evaluasi tersebut harus mencakup keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola pelayanan.
Ia menilai konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem kelistrikan.
“Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem,” ucapnya.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Rio menegaskan PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak pemadaman listrik bergilir.
Menurut Rio, apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan.