WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen berpotensi mengalami kerugian ganda jika beras fortifikasi yang beredar ternyata tidak memenuhi standar gizi sekaligus dijual dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menilai dugaan penyimpangan beras fortifikasi bukan persoalan ringan karena menyangkut mutu pangan, informasi produk, serta uang yang dikeluarkan masyarakat.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
“Kasus dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi sangat mengecewakan,” ujar Niti, Senin (3/8/2026).
Menurut Niti, konsumen membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh manfaat tambahan dari kandungan gizi yang telah diinformasikan produsen melalui label produk.
“Konsumen dirugikan karena khasiat gizi yang dijanjikan tidak sesuai standar,” lanjutnya.
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Apabila kandungan gizi produk ternyata tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, Niti menilai konsumen telah kehilangan hak untuk mendapatkan barang dengan kualitas sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar juga dipasarkan dengan harga melebihi HET.
“Kerugian tersebut semakin besar apabila produk juga dipasarkan dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” katanya.