Ia menyatakan hak-hak konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap langkah penyelesaian dugaan penyimpangan beras fortifikasi.
Hak tersebut mencakup hak mendapatkan informasi yang benar dan jujur, memperoleh produk sesuai standar mutu, serta mendapatkan pemulihan apabila mengalami kerugian.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
Niti menilai konsistensi penegakan hak konsumen juga menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pangan di Indonesia.
“Penyelesaian kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen dan pengawasan pangan di Indonesia,” jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.