Dalam kondisi tersebut, konsumen bukan hanya berpotensi tidak memperoleh manfaat gizi sebagaimana dijanjikan, tetapi juga harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli produk.
“Sementara dari sisi ekonomi mereka juga harus membayar dengan harga di atas HET,” ujar Niti.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
Besarnya dampak terhadap masyarakat, menurut Niti, sangat bergantung pada luasnya peredaran produk serta berapa lama dugaan praktik tersebut berlangsung.
“Jika praktik ini terjadi secara luas dan berlangsung lama, maka kerugian yang dialami konsumen tentu semakin besar,” katanya.
YLKI juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan informasi pada label produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Niti menyatakan apabila pemalsuan label terbukti terjadi, penyelesaian perkara tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“YLKI mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” kata Niti.