WahanaNews.co | Bareskrim Polri akan
segera menetapkan dan mengumumkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana
kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Direktur
Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri,
Brigjen Ferdy Sambo, mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar
perkara untuk menetapkan status hukum seseorang terkait peristiwa itu.
Baca Juga:
Modus Magang Palsu ke Jerman Tipu 33 Universitas Dibongkar Bareskrim
"Nanti
mungkin dalam waktu dekat kami gelar untuk penetapan tersangka," kata
Ferdy di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Kendati
demikian, Ferdy belum bisa menentukan kapan gelar perkara penetapan tersangka
itu akan dilaksanakan.
"Oh
belum, nanti kami beritahu secara resmi," ujar Ferdy.
Baca Juga:
Bahlil Laporkan ke Bareskrim, Soal Pencatutan Nama Perizinan Tambang
Dalam
gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan
konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang
ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin
kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian
ada ahli," ucap Ferdy.
Dalam
penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang
melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.