"Karena
itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai
ketentuan selanjutnya," imbuh dia.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tax Amnesty Berulang Bisa Hancurkan Kredibilitas Pemerintah
Alasan
Pengusul
Salah
satu pengusul, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir
Djamil, mengatakan, kehadiran undang-undang yang mengatur tentang
minuman beralkohol penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab,
minuman beralkohol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan
rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum.
Baca Juga:
Nular dari RI Demo Timor Leste Chaos: Massa Belum Puas Meski DPR Menyerah
"Karena
pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan
kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan
dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.
Pengusul
lainnya, anggota Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'I, mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru
memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman
beralkohol.
Syafi'i
memaparkan, RUU tersebut memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk
kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat
yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).