Kedua operasi tersebut menjadi bagian dari kampanye besar pemerintah Kamboja untuk menumpas jaringan penipuan daring yang semakin marak di kawasan Asia Tenggara.
Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak tahun 2020 hingga kini sudah lebih dari 10.000 WNI yang menjadi korban atau pekerja di jaringan penipuan daring di sedikitnya sepuluh negara.
Sekitar 1.500 di antaranya bahkan dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto menjelaskan bahwa WNI yang terjerat jaringan penipuan daring terbagi ke dalam tiga kelompok besar.
Baca Juga:
Dijanjikan Kerja di Thailand, Perempuan Asal Yogyakarta Dieksploitasi di Kamboja sebagai Scammer
Pertama, mereka yang tidak tahu sama sekali bahwa mereka akan bekerja di jaringan kriminal. Kedua, mereka yang menganggapnya sebagai ajang coba-coba untuk mencari pengalaman baru. Ketiga, mereka yang sadar terlibat dalam praktik ilegal, namun tetap melakukannya karena tergiur gaji tinggi.
“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” ujar Santo saat dihubungi Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah fenomena “korban kambuhan”, yakni para WNI yang sudah pernah menjadi korban, namun kembali terlibat dalam jaringan penipuan daring setelah pulang ke Indonesia.