WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang digelar di Ibu Kota Phnom Penh pada Jumat (31/10/2025).
Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi nasional yang menargetkan jaringan penipuan daring lintas negara yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Gadis 14 Tahun Hilang di Bogor Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Amankan Seorang Pria
Dalam total 111 tersangka yang diamankan, 106 di antaranya adalah WNI—terdiri dari 36 perempuan—dan lima lainnya warga Kamboja, yang diyakini terlibat dalam aktivitas penipuan online berskala internasional.
Satuan gabungan yang terdiri dari Komando Terpadu dan Wakil Jaksa Penuntut melakukan penggerebekan di sebuah gedung sewaan di kawasan Khan Tuol Kork, Phnom Penh, yang disebut menjadi markas kegiatan penipuan tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi hingga dua kendaraan di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Dijanjikan Kerja di Thailand, Perempuan Asal Yogyakarta Dieksploitasi di Kamboja sebagai Scammer
Menurut laporan media pemerintah Kamboja, dua unit mobil Hyundai Staria berpelat Phnom Penh turut disita karena diduga digunakan dalam operasi penipuan daring tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lanjutan.
Masih di hari yang sama, tim penegak hukum lainnya bersama Komite Pemberantasan Kejahatan Teknologi (CCTC) melakukan pemeriksaan di gedung lain yang dicurigai di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III, berdasarkan instruksi Gubernur Phnom Penh di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.