Sementara Menteri Luar Negeri Kanada Melanie Joly menyorot penangkapan awak dan pemimpin Stand News.
Selain ditutup, otoritas Hong Kong memang turut menangkap Pemimpin Redaksi Stand News Patrick Lam.
Baca Juga:
Dewan Pers dan 3 Capres-cawapres Tandatangani Komitmen Kemerdekaan Pers
Aksi penutupan Stand News merupakan pukulan terbaru bagi kebebasan pers di Hong Kong.
Pada Juni lalu, surat kabar Hong Kong yang lantang mengkritik Cina dan otoritas lokal, yakni Apple Daily, ditutup.
China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni 2020. UU tersebut telah dipandang sebagai "alat" yang digunakan Cina untuk memberangus gerakan demokrasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Capres Prabowo Bicara Kebebasan Pers dan Ekonomi Pancasila di Kantor Pusat PWI
Dalam UU itu, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari Cina, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.
Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup. Sementara beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.
UU itu pula yang digunakan untuk menutup Apple Daily. Surat kabar itu dituding berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.